Jakarta – Humas BKN, Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dalam rekrutmen calon ASN 2024 paling lambat tanggal 16 Februari 2024. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menjelaskan kalau perpanjangan waktu usulan ini sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi lewat Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 07 Februari 2024 lalu.
Sejak penyederhanaan layanan manajemen ASN digalakkan pada 2022 lalu, BKN sudah menyediakan layanan proses usulan hingga verifikasi – validasi kebutuhan ASN ke dalam proses digital, yakni melalui sistem informasi ASN atau SIASN. Tujuannya untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” terangnya pada Senin, (12/2/2024) di Jakarta. Lebih lanjut, Nanang menjelaskan usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
Oleh karena itu Ia mengingatkan agar PPK instansi pusat dan daerah yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN agar mengoptimalkan perpanjangan waktu usulan ini dengan semaksimal mungkin dan menyampaikannya paling lambat Jumat, 16 Februari 2024.
Penulis: TimPublikasiPanselnas
Editor: des
Source : https://www.bkn.go.id/